Cybercrime
adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai
kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia
nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara
Penanganan Cybercrime :
1. Dengan Upaya non Hukum
Adalah
segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku,
korban dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.
2. Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)
Adalah segala upaya yang bersifat
mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis
pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik.
Beberapa contoh yang dapat dilakukan
terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut:
a. Untuk menanggulangi masalah Denial
of Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang firewall dengan
Instrussion Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention System (IPS) pada
Router.
b. Untuk menanggulangi masalah virus
pada sistem dapat dilakukan dengan memasang antivirus dan anti spyware dengan upgrading
dan updating secara periodik.
c. Untuk menanggulangi pencurian
password dilakukan proteksi security system terhadap password dan/ atau
perubahan password secara berkala.
Pemanfaatan Teknologi Informasi
dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini. Contoh: penggunaan mesin ATM untuk
mengambil uang, handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile
banking), Internet untuk melakukan transaksi (Internet banking, membeli
barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan
melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement). Namun demikian segala
aktivitas tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak
bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan dunia maya (cybercrime), misalnya:
Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking), Pelanggaran terhadap hak-hak
privacy, dll. Maka dari itu diperlukan sebuah perangkat hukum yang secara legal
melawan cybercrime. Dalam hal ini cyberlaw tercipta.