Pengelompokan jenis-jenis cybercrime
dapat dikelompokkan dalam banyak kategori. Eoghan
Casey, Bernstein, Bainbridge, Philip
Renata, As’ad Yusuf, sampai dengan seorang Roy Suryo pun telah membuat
pengelompokkan masing-masing terkait dengan cybercrime ini. Salah satu
pemisahan jenis cybercrime yang umum dikenal adalah kategori berdasarkan motif
pelakunya :
1. Sebagai tindak kejahatan Murni
Kejahatan terjadi secara sengaja dan
terencana untuk melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap
sistem informasi atau sistem komputer. (tindak kriminal dan memiliki motif
kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain
untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet, Pengirim e-mail anonim
yang berisi promosi (spamming).
2. Sebagai tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas)
Kejahatan terjadi terhadap sistem
komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap
sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus: Probing atau Portscanning;
yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan
mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk
sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun
tertutup, dan sebagainya.
Convention on Cybercrime yang
diadakan oleh Council of Europe dan terbuka untuk ditandatangani mulai tanggal
23 November 2001 di Budapest menguraikan jenis-jenis kejahatan yang harus
diatur dalam hukum pidana substantif oleh negara-negara pesertanya, terdiri
dari :
a.
Tindak pidana yang berkaitan dengan
kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer: Illegal access
(melakukan akses tidak sah), Illegal interception (intersepsi secara tidak
sah), Data interference (menggangu data), System interference (mengganggu pada
sistem), Misuse of devices (menyalahgunakan alat).
b. Tindak pidana yang berkaitan dengan
komputer: Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer),
Computer-related fraud (penipuan melalui komputer).
c.
Tindak pidana yang berhubungan
dengan isi atau muatan data atau sistem komputer: Offences related to child
pornography (Tindak pidana yang berkaitan dengan pornografi anak).
d. Tindak pidana yang berkaitan dengan
pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar