Senin, 30 Juni 2014

BAB III



BAB III
CYBERLAW


3.1   Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya   diasosiasikan dengan internet.
Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.
Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.
3.2   Jenis-jenis Cyberlaw
Di bawah ini merupakan jenis-jenis Cyberlaw:
a.  Joy Computing
Adalah pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
b.  Hacking
Adalah mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
c.  The Trojan Horse
Manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau unstruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan utuk kepentingan pribadi atau orang lain.
d. Data Leakage
Adalah menyangkit bocornya data keluar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
e. Data Diddling
Yaitu suatu perbuatan mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah mengubah input atau output data.
f. To Frustase Data Communication  atau Diddling
Yaitu penyia-nyiaan data komputer.
g. Software Privacy
Yaitu pembajakam perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.
3.3   Contoh kasus Cyberlaw
Penyebaran Virus
Virus dan Worm mulai menyebar dengan cepat membuat komputer cacat, dan membuat  internet berhenti. Kejahatan dunia maya, kata Markus, saat ini jauh lebih canggih. Modus : supaya tidak terdeteksi, berkompromi dengan banyak PC, mencuri banyak identitas dan uang sebanyak mungkin sebelum tertangkap.Penanggulangan: kita dapat menggunakan anti virus untuk mencegah virus masuk ke PC.
Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009. Twitter ( salah satu jejaring sosial ) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang  mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan mengjangkit semua followers. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran Malware di seantero jejaring sosial.
Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 di serang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan Downloader.Win32.Banload.sco.Analisa Kasus: menurut kami seharusnya para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan adanya penyebaran virus yg disengaja karena akan merusak sistem jaringan komputer kita.
Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum adakepastianhukum.
Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE pasal 33 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/a
tau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerjasebagaimanamestinya.
Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.









Tidak ada komentar: