|
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Etika merupakan pengetahuan tentang baik dan buruk
maupun tentang hak-hak dan kewajiban moral (akhlak) yang harus disandang oleh
seseorang maupun sekelompok orang. Sedangkan moral adalah ajaran tentang baik dan
buruk yang diterima umum atau yang menyangkut akhlak, budi pekerti, dan
susila.Saat kita masuk dalam suatu lingkungan sosial bersamatetangga atau teman
di kuliah dan di rumah, kita wajib mematuhi etika dan moral yang
ada. Hal yang sama berlaku pada saat kita menggunakan teknologi Informasi dan
Komunikasi. Contoh yangsederhana adalah etika mengucapkan salam saat bertemu
teman.Etika pengucapan salam juga diterapkan pada saat mengirim Email atau
berkomunikasi dalam forum chating.
Contoh
lain adalah larangan mencuri barang orang lain baik di lingkungan sosial maupun
di bidang teknologi informasi. Lalu pencurian apakah yang terjadi di bidang
teknologi informasi? Pada bidang ini yang sering dicuri adalah informasi
berharga serta hak cipta dari sebuah perangkat lunak.Dengan mengetahui
pengertian etika dan moral, kita diharapkandapat menerapkannya dalam bidang
teknologi informasi dankomunikasi.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan Uraian pada latar belakang maka yang menjadi perumusan
masalah adalah sebagai berikut :
1. Apa itu cybercrime dan cyberlaw ?
2. Bagaimana cara
penanggulangan dari cybercrime dan cyberlaw ?
3. Bagaimana Etika Profesionalisme di bidang IT ?
1.3 Ruang Lingkup Permasalahan
Agar masalah yang
dibahas tidak keluar dari ruang lingkup pembahasan maka penulis membatasi hanya
pada hal berikut:
1.
Data yang dibahas adalah data tentang cybercrime dan cyberlaw.
3.
Etika Profesionalisme di bidang
IT
1.4 Tujuan Pembuatan
Makalah
Adapun
tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:
a.
Untuk mengetahui pengertian
tentang cybercrime dan cyberlaw.
b.
Untuk mengetahui cara
menanggulangi kejahatan di dunia maya (cybercrime dan cyberlaw).
4.
Untuk mengetahui Etika
Profesionalisme di bidang IT.
1.4 Manfaat Pembuatan Makalah
Adapun
Manfaat pembuatan makalah adalah sebagai berikut:
1.
Dapat mengetahui cara pengertian cybercrime dan cyberlaw.
2.
Dapat
mengetahui informasi cara menanggulangi kejahatan di dunia maya (cybercrime dan
cyberlaw).
3.
Dapat
mengetahui Etika Profesionalisme di bidang IT.
1.5 Metodologi
Penulisan
Dalam pembuatan makalah dilakukan
beberapa kegiatan sebagai berikut:
1.
Study Lieratur
Mempelajari Buku-buku
dan browsing melalui
internet, yang berhubungan dengan cybercrime, cyberlaw
dan profesionalisme di bidang IT.
2.
Penulisan makalah Etika Profesi
Membuat makalah
dan informasi dan data-data
yang diperoleh selama mengerjakan makalah Etika Profesi
berisi cybercrime, cyberlaw dan profesionalisme di bidang IT.
1.6 Sistematika Penelitian
Agar mempermudah pembaca untuk
memahami isi makalah ini. Penulis akan menguraikan sistematika
penulisanya. Maka langkah selanjutnya adalah menyusun laporan dengan
sistematika sebagai berikut:
BAB I :
PENDAHULUAN
Pada Bab
ini penulis menjelaskan tentang latar
belakang, perumusan masalah, tujuan Pembuatan Makalah, manfaat Pembuatan
Makalah, ruang lingkup permasalahan, metodologi penulisan, dan sistematika penulisan.
BAB II :
CYBERCRIME
Pada bab ini penulis menjelaskan tentang pengertian cybercrime,jenis-jenis cyber
crime,contoh kejahatan cybercrime dan cara penanggulangannya.
BAB III :
CYBERLAW
Bab ini
membahas tentang pengertian,cara
penanggulangan kejahatan cyberlaw.
BAB IV :
PROFESINALISME DI BIDANG IT
Bab ini membahas tentang profesionalisme
di bidang IT.
BAB V :
KESIMPULAN DAN SARAN
Pada bab ini membahas tentang kesimpulan dan saran penulis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar