BAB
III
CYBERLAW
3.1 Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia
maya) yang umumnya diasosiasikan dengan
internet.
Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi
setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu
negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat
negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.
Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris
tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi
dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.
3.2 Jenis-jenis Cyberlaw
Di bawah ini
merupakan jenis-jenis Cyberlaw:
a. Joy Computing
Adalah
pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu
operasi komputer.
b. Hacking
Adalah
mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
c. The Trojan Horse
Manipulasi
data atau program dengan jalan mengubah data atau unstruksi pada sebuah
program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan utuk
kepentingan pribadi atau orang lain.
d. Data Leakage
Adalah
menyangkit bocornya data keluar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
e. Data Diddling
Yaitu
suatu perbuatan mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah mengubah
input atau output data.
f. To Frustase Data
Communication atau Diddling
Yaitu
penyia-nyiaan data komputer.
g. Software Privacy
Yaitu pembajakam
perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.
3.3 Contoh kasus Cyberlaw
Penyebaran Virus
Virus dan Worm mulai menyebar
dengan cepat membuat komputer cacat, dan membuat internet berhenti.
Kejahatan dunia maya, kata Markus, saat ini jauh lebih canggih. Modus : supaya
tidak terdeteksi, berkompromi dengan banyak PC, mencuri banyak identitas dan
uang sebanyak mungkin sebelum tertangkap.Penanggulangan: kita dapat menggunakan
anti virus untuk mencegah virus masuk ke PC.
Penyebaran virus dengan
sengaja, ini adalah salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan Juli
2009. Twitter ( salah satu jejaring sosial ) kembali menjadi media infeksi
modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan
menular melalui postingannya, dan mengjangkit semua followers. Semua kasus ini
hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran Malware di seantero jejaring
sosial.
Twitter tak kalah jadi
target, pada Agustus 2009 di serang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video
erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan
Downloader.Win32.Banload.sco.Analisa Kasus: menurut kami seharusnya para
pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan adanya penyebaran virus yg
disengaja karena akan merusak sistem jaringan komputer kita.
Modus
serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan bahkan si
pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password
pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti
permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari
Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan
kepada penyebar virusnya belum adakepastianhukum.
Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE pasal 33 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerjasebagaimanamestinya.
Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.
Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE pasal 33 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerjasebagaimanamestinya.
Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar