BAB II
CYBERCRIME
2.1 Pengertian Cybercrime
Apa itu Cybercrime?
Mungkin sebagian orang masih ada yang belum tahu definisi ini. Cybercrime merupakan salah satu istilah
yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
yang menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan dalam dunia maya.
Ini termasuk serangan terhadap data komputer dan sistem,
pencurian identitas, distribusi gambar pelecehan seksual anak, penipuan lelang
di internet, penetrasi layanan keuangan online, serta penyebaran virus, botnet,
dan penipuan berbagai email seperti phishing.
Walaupun
kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga
digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan
komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Di masa lalu,
cybercrime telah dilakukan oleh individu atau kelompok-kelompok kecil individu.
Namun, kita sekarang melihat tren yang sedang berkembang dengan tradisional
sindikat kejahatan terorganisir dan profesional dengan teknologi kriminal
dengan kerja sama dan penyatuan sumber daya dan keahlian mereka.
2.1.1 Definisi Cybercrime
Menurut Para Ahli
Berikut adalah definisi atau
pengertian dari cybercrime menurut beberapa ahli:
1. Menurut Andi Hamzah dalam bukunya yang
berjudul “Aspek-Aspek Pidana dalam Komputer” (1989) mengartikan cybercrime
sebagai kejahatan dibidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai
penggunaan komputer secara ilegal.
2. Menurut definisi Forester dan
Marrinson mendefinisikan kejahatan komputer sebagai aksi kriminal dimana
komputer digunakan sebagai senjata utama.
3. Menurut Girasa (2002)
mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kejahatan yang menggunakan teknologi
komputer sebagai komponen utama.
4. Menurut Tavani (2002) mendefinisikan
cybercrime yang lebih menarik yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya
bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi didunia cyber.
Beberapa
situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang
merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak
kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378
KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik
website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang
bersangkutan, begitupun penipuan identitas di game online hanya mengisi alamat
identitas palsu game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu
karena mereka sadar akan berjalannya cybercrime. Apabila hal tersebut terus
terjadi, maka game online tersebut akan rugi atau bangkrut.
2.2 Jenis-jenis Cybercrime
Jenis-jenis
Cybercrime dapat dibedakan menjadi :
Berdasarkan sudut pandang
yang berbeda, pengelompokan akan dilakukan berdasarkan jenis aktivitas, motif
kegiatan dan sasaran kejahatan :
1.
Berdasarkan aktivitasnya
2.2.1
Unauthorized Access to Computer
System and Service
Kejahatan yang dilakukan
dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
Namun begitu, ada juga yang
melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus
suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak
dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika
masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat
internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker
(Kompas, 11/08/1999).
Beberapa waktu lalu, hacker
juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna
jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak
dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian
Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak
luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs
ini beberapa waktu lamanya.
2.2.2
Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless
document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data
pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
|
2.2.3
Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang
dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang
computerized (tersambung dalam jaringan komputer).
2.2.4
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya,
atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
2.2.5
Offense against Intellectual
Property
Kejahatan ini ditujukan
terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.
Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain
secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan
rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
2.2.6
Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir
data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh
orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti
nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan
sebagainya.
2.2.7
Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah
yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang
berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan
sebagainya. Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan
pengertiannya menjadi: kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah
atau diarang / dapat merugikan orang lain.
Yang menarik dari Hukuman
atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal
content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang
mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain
hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya
menjadi: kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau dapat
merugikan orang lain.
Kejahatan yang berhubungan
erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan
telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya dikelompokan dalam
beberapa bentuk, salah satunya adalah Illegal Contents. Dimana hal ini
merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum
atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya adalah
pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau
harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan
suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk
melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
Contoh Kasus: Belakangan ini
marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang
tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis
atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan
aplikasi komputer seperti photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat
internet dan ditambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut.
Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image
seseorang.
Dan dari banyak kasus yang
terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak
dapat berjalan dengan baik. Solusi :
1.
Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa
gambar tersebut sesuka hatinya
2. Memproteksi
gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain
mengakses secara leluasa
3. Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
4. Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
5. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crime
6.
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cyber crime serta
pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
7. Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cyber crime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan
mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang
telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.
2.
Berdasarkan motif kegiatannya
a.
Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
b.
Cybercrime sebagai kejahatan “Abu – abu”
3.
Berdasarkan Sasaran Kegiatannya
a. Cybercrime yang menyerang individu
b. Cybercrime yang menyerang hak milik
c. Cybercrime yang menyerang Pemerintah
2.3 Cara Penanggulangan Cybercrime
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan Cybercrime adalah :
a. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum
acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan
kejahatan tersebut
b. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional
sesuai standar internasional
c. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak
hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Cybercrime
d. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah
Cybercrime serta pentingnyamencegah kejahatan tersebut terjadi Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan Cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan
mutual assistance treaties.
Contoh bentuk
penanggulangan antara lain :
1.
IDCERT (Indonesia Computer Emergency
Response Team)
Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah
dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan
ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar
tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk
sebuah Computer Emergency Response Team (CERT) Semenjak itu di negara lain
mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk
melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.
2.
Sertifikasi perangkat
security
Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki
peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya
berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai
saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan
di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security
Agency.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar