PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua
sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini
diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun
karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan,
satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata
pisau lainnya dapat menjadi
sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih untuk tidak
berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai manusia yang
beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita
dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian
mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga
mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk
selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan
kita.
4.2 SARAN
Cybercrime
adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas
keberadaannya. Cyberlaw adalah salah
satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan
kejahatan dunia maya (cybercrime)
khususnya dalam hal kasus cybercrime yang
sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan
penegak hukum.
Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang
maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam
penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat
dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang
ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari
keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka
dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya
penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang. Atas segala
perhatiannya kami haturkan terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar