MAKALAH ETIKA PROFESI
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
Disusun
Sebagai Syarat Untuk memperoleh Nilai A pada
Mata Kuliah Etika Profesi Program
Studi Strata 1 Teknik Informatika
Oleh :
1.Asmardi Zalukhu (1111037)
2.Wempi Simanjuntak (1111074)
3.Cantika
Al Fitrah Sianturi (1111837)
4.Siti Aysah (1111817)
5.Omega Hasnah Hasugian (1111911)
6.Evi Lestari Purba (1111801)
7.Paulus Lubis (1111
8.Puput Anggraini (1111912)
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA
SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN
KOMPUTER
STMIK BUDIDARMA MEDAN
2014
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah
melimpahkan rahmat dan karunianya, sehingga pada akhirnya kami dari kelompok I
dapat menyelesaikan tugas makalah ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
ini dengan
baik. Adapun judul penulisan makalah ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI, yang kami
ambil adalah sebagai berikut :
” CYBERCRIME DAN CYBERLAW”
Tujuan
penulisan makalah
ini dibuat sebagai salah satu syarat kelulusan
mata kuliah Etika
Profesi Jurusan
SistemInformasi (STMIK BUDIDARMA). Penulis menyadari tanpa bimbingan dan
dorongan dari semua pihak, maka penulisan ini tidak akan berjalan dengan
lancar. Oleh karena itu, pada kesempatan ini izinkanlah penulis menyampaikan
ucapan terima kasih kepada :
- Bapak Alex Rikki Sinaga, S.Kom, M.Kom selaku Dosen ETIKA PROFESI.
- Kedua orang tua kami dan keluarga kami tercinta yang telah memberikan dukungan baik secara moral dan materil maupun spritual.
- Dan semua pihak yang turut membantu secara langsung dan tidak langsung yang tidak dapat disebutkan satu persatu tanpa mengurangi besar rasa terima kasih dan hormat saya.
Akhir kata penulis berharap semoga
makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang membantu meskipun penulisan
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu penulis mohon saran dan
kritik yang bersifat membangun demi kesempurnaan penulisan di masa yang akan
datang.
Akhir kata, semoga penulisan makalah
ini dapat berguna bagi penulis khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.
Atas
perhatiannya penulis mengucapkan terimakasih .
Medan, 30 Juni
2014
Tim Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar...................................................................................................... i
Daftar Isi............................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................ 1
1.1 Latar
belakang............................................................................ 1
1.2 Tujuan
Penulisan........................................................................ 1
1.3 Rumusan
Masalah...................................................................... 1
BAB II CYBERCRIME............................................................................. 2
2.1 Pengertian
Cybercrime...................................................... … 2
2.1.1
Definisi cybercrime menurut para ahli……………… 2
2.2 Jenis
Jenis Cybercrime........................................................... 3
2.2.1
Unauthorizet acces computer syter and service…….. 3
2.2.2
Data forgery………………………………………… 4
2.2.3
Cyber Espinage……………………………………… 4
2.2.4
Cyber Sabotage and Extortion……………………… 4
2.2.5
Offense against Intellectual Property………………. 4
2.2.6
Infringments of Privacy……………………………. 4
2.2.7
Illegal Contents…………………………………….. 5
2.3 Cara
Penaggulangan Cybercrime ………………………..... 6
2.3.1 IDCERT.................................................................... . 6
2.3.2
Sertifikasi
perangkat Scurity....................................... 6
BAB III CYBERLAW...................................................................................... 8
3.1 Pengertian
Cyberlaw.................................................................... 8
3.2 Jenis
jenis Cyberlaw......................................................................8
3.3 Contoh
kasus Cyberlaw................................................................ 9
BAB IV PENUTUP......................................................................................... 10
4.1 Kesimpulan................................................................................. 10
4.2 Saran............................................................................................10
Daftar Pustaka..................................................................................................... 11
Lampiran
– Lampiran ......................................................................................... 12
|
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Etika merupakan pengetahuan tentang baik dan buruk maupun
tentang hak-hak dan kewajiban moral (akhlak) yang harus disandang oleh
seseorang maupun sekelompok orang. Sedangkan moral adalah ajaran tentang baik
dan buruk yang diterima umum atau yang menyangkut akhlak, budi pekerti, dan
susila.Saat kita masuk dalam suatu lingkungan sosial bersamatetangga atau teman
di kuliah dan di rumah, kita wajib mematuhietika dan moral yang ada. Hal yang
sama berlaku pada saat kita menggunakan teknologi Informasi dan Komunikasi.
Contoh yangsederhana adalah etika mengucapkan salam saat bertemu teman.Etika
pengucapan salam juga diterapkan pada saat mengirim Email atau berkomunikasi
dalam forum chating.
Contoh lain adalah larangan mencuri barang orang lain baik
di lingkungan sosial maupun di bidang teknologi informasi. Lalu pencurian
apakah yang terjadi di bidang teknologi informasi? Pada bidang ini yang sering
dicuri adalahinformasi berharga serta hak cipta dari sebuah perangkat
lunak.Dengan mengetahui pengertian etika dan moral, kita diharapkandapat
menerapkannya dalam bidang teknologi informasi dankomunikasi.
B. Tujuan Penulisan
Berdasarkan perumusan masalah di atas, peranan etika
diharapkan dapat mewujudkan dan menumbuhkan etika dan tingkah laku yang
positif. Namun secara umum karya tulis ilmiah ini bertujuan untuk:
1.
Memenuhi tugas mata kuliah ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI & KOMUNIKASI
2.
Diharapkan siswa mengetahui, memahami, dan dapat mengamalkan nilai-nilai etika di
kalangan atau di dalam aktivitas belajar mengajar.
C. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas
maka dapat dirumuskan beberapa hal :
1.
Apa itu cybercrime dan cyberlaw ?
2. Bagaimana cara penanggulangan dari cybercrime dan cyberlaw ?
BAB II
CYBERCRIME
2.1 Pengertian Cybercrime
Apa itu Cybercrime?
Mungkin sebagian orang masih ada yang belum tahu definisi ini. Cybercrime merupakan salah satu istilah
yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
yang menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan dalam dunia maya.
Ini termasuk
serangan terhadap data komputer dan sistem, pencurian identitas, distribusi
gambar pelecehan seksual anak, penipuan lelang di internet, penetrasi layanan
keuangan online, serta penyebaran virus, botnet, dan penipuan berbagai email
seperti phishing.
Walaupun
kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga
digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan
komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Di masa lalu,
cybercrime telah dilakukan oleh individu atau kelompok-kelompok kecil individu.
Namun, kita sekarang melihat tren yang sedang berkembang dengan tradisional
sindikat kejahatan terorganisir dan profesional dengan teknologi kriminal
dengan kerja sama dan penyatuan sumber daya dan keahlian mereka.
2.1.1 Definisi Cybercrime
Menurut Para Ahli
Berikut adalah definisi atau
pengertian dari cybercrime menurut beberapa ahli:
1. Menurut Andi Hamzah dalam bukunya yang
berjudul “Aspek-Aspek Pidana dalam Komputer” (1989) mengartikan cybercrime
sebagai kejahatan dibidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai
penggunaan komputer secara ilegal.
2. Menurut definisi Forester dan
Marrinson mendefinisikan kejahatan komputer sebagai aksi kriminal dimana
komputer digunakan sebagai senjata utama.
3. Menurut Girasa (2002)
mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kejahatan yang menggunakan teknologi
komputer sebagai komponen utama.
4. Menurut Tavani (2002) mendefinisikan
cybercrime yang lebih menarik yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya
bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi didunia cyber.
Beberapa
situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang
merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak
kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378
KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik
website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang
bersangkutan, begitupun penipuan identitas di game online hanya mengisi alamat
identitas palsu game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu
karena mereka sadar akan berjalannya cybercrime. Apabila hal tersebut terus
terjadi, maka game online tersebut akan rugi atau bangkrut.
2.2 Jenis-jenis Cybercrime
Jenis-jenis Cybercrime dapat dibedakan menjadi :
Berdasarkan sudut pandang yang berbeda, pengelompokan akan dilakukan
berdasarkan jenis aktivitas, motif kegiatan dan sasaran kejahatan :
1.
Berdasarkan aktivitasnya
2.2.1
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam
suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia.
Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa
tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya
teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur
sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website
milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999).
Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus
masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL),
sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang
memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs
Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para
hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.
2.2.2
Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui
Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu
kredit yang dapat saja disalah gunakan.
2.2.3
Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya
(data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam
jaringan komputer).
2.2.4
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan
dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program
tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak
dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana
yang dikehendaki oleh pelaku.
2.2.5
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan
tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran
suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain,
dan sebagainya.
2.2.6
Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi
seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara
computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan
korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM,
cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
2.2.7
Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke
Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan
suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga
diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu
informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan
pemerintahan yang sah dan sebagainya. Illegal content menurut pengertian diatas
dapat disederhanakan pengertiannya menjadi: kegiatan menyebarkan
(mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang / dapat merugikan orang lain.
Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus
seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau
yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh
tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah
setelah mengunduh file yang tidak baik. Illegal content menurut pengertian
diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi: kegiatan menyebarkan
(mengunggah,menulis) hal yang salah atau dapat merugikan orang lain.
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi
yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa
literatur dan prakteknya dikelompokan dalam beberapa bentuk, salah satunya
adalah Illegal Contents. Dimana hal ini merupakan kejahatan dengan memasukkan
data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak
etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau
fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal
yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan
sebagainya.
Contoh Kasus: Belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan
gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara
mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya) dengan
gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti photoshop.
Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan sedikit
berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak
yang menjadi korban karena dapat merusak image seseorang.
Dan dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan
ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Solusi :
1.
Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa
gambar tersebut sesuka hatinya
2. Memproteksi
gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain
mengakses secara leluasa
3. Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
4. Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
5. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crime
6.
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cyber crime serta
pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
7. Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cyber crime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan
mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang
telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.
2.
Berdasarkan motif kegiatannya
a. Cybercrime sebagai tindakan murni
kriminal
b. Cybercrime sebagai kejahatan “Abu –
abu”
3.
Berdasarkan Sasaran Kegiatannya
a. Cybercrime yang menyerang
individu
b. Cybercrime yang menyerang hak
milik
c. Cybercrime yang menyerang
Pemerintah
2.3 Cara Penanggulangan Cybercrime
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan Cybercrime adalah :
a. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum
acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan
kejahatan tersebut
b. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional
sesuai standar internasional
c. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak
hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Cybercrime
d. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah
Cybercrime serta pentingnyamencegah kejahatan tersebut terjadi Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya
penanganan Cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual
assistance treaties.
Contoh bentuk
penanggulangan antara lain :
1.
IDCERT (Indonesia Computer Emergency
Response Team)
Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah
dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan
ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar
tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk
sebuah Computer Emergency Response Team (CERT) Semenjak itu di negara lain
mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk
melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.
2.
Sertifikasi perangkat security
Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki
peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya
berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai
saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan
di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security
Agency.
BAB
III
CYBERLAW
3.1 Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia
maya) yang umumnya diasosiasikan dengan
internet.
Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi
setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu
negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat
negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.
Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris
tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi
dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.
3.2 Jenis-jenis Cyberlaw
Dibawah
ini merupakan jenis-jenis Cyberlaw:
a. Joy Computing
Adalah pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
Adalah pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
b. Hacking
Adalah mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
Adalah mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
c. TheTrojanHorse
Manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau unstruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan utuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau unstruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan utuk kepentingan pribadi atau orang lain.
d. DataLeakage
Adalah menyangkit bocornya data keluar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
Adalah menyangkit bocornya data keluar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
e. Data
Diddling
Yaitu suatu perbuatan mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah mengubah input atau output data.
Yaitu suatu perbuatan mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah mengubah input atau output data.
f. To Frustase Data
Communication atau Diddling
Yaitu penyia-nyiaan data komputer.
Yaitu penyia-nyiaan data komputer.
g. Software Privacy
Yaitu pembajakam perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.
Yaitu pembajakam perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.
3.3 Contoh kasus Cyberlaw
Penyebaran Virus
Virus dan Worm mulai menyebar dengan cepat membuat komputer
cacat, dan membuat internet berhenti. Kejahatan dunia maya, kata Markus,
saat ini jauh lebih canggih. Modus : supaya tidak terdeteksi, berkompromi
dengan banyak PC, mencuri banyak identitas dan uang sebanyak mungkin sebelum
tertangkap.Penanggulangan: kita dapat menggunakan anti virus untuk mencegah
virus masuk ke PC.
Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis
cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009. Twitter ( salah satu jejaring
sosial ) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang
mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan mengjangkit
semua followers. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus
penyebaran Malware di seantero jejaring sosial.
Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 di serang
oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna
mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan
Downloader.Win32.Banload.sco.Analisa Kasus: menurut kami seharusnya para
pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan adanya penyebaran virus yg
disengaja karena akan merusak sistem jaringan komputer kita.
Modus
serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan bahkan si
pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password
pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti
permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari
Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan
kepada penyebar virusnya belum adakepastianhukum.
Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE pasal 33 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerjasebagaimanamestinya.
Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.
Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE pasal 33 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerjasebagaimanamestinya.
Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.
BAB
IV
PENUTUP
4.1
KESIMPULAN
Di
dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling
berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini
sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun
karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan,
satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata
pisau lainnya dapat menjadi
sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih untuk tidak
berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai manusia yang
beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita
dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian
mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga
mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk
selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan
kita.
4.2
SARAN
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang
mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara
untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti
layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
Demikian
makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami
mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi
para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan
pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun
demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala
hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan
kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih
sempurna di masa yang akan datang. Atas segala perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar